SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2010-2020 berinisial RH, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp 555 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan RH diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan jaksa penyidik pidsus Kejati Sumsel.
“RH diperiksa tidak sendiri melainkan bersama satu saksi lainnya berinisial I, selaku Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sumsel periode 2010-2020. Keduanya masing-masing diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, yang diperiksa dari jam 9 sampai dengan selesai,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Dikatakan Vanny, pemeriksaan keduanya dilakukan masih dalam rangkaian pendalaman materi penyidikan perkara juga dalam rangka melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan.
“Ke depannya saksi-saksi masih tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka. Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.
Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ela)
Editor: Ferly