SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasca ditetapkan sebagai tersangka, David dan selebgram Palembang APS terus menjalani pemeriksaan secara marathon, terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menjeratnya.
“Ya, karena kita kan harus melengkapi berkas keduanya untuk nanti dikirim ke kejaksaan dan proses persidangan, jadi pemeriksaan terhadap keduanya masih terus dilakukan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (1/9/2023).
Erlin Tangjaya menyebut, kalau APS dan suaminya David ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain nya berinisial H dan L. “Terungkapnya kasus narkotika ini setelah Fajar Reskianto yang merupakan anak buah David ditangkap pada Maret 2023,” katanya.
Erlin Tangjaya juga menyebut kalau Fajar saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. “Dari sinilah kita kemudian mengembangkan kasus ini hingga terungkap tentang keterlibatan pihak lain nya dalam hal ini David, APS, H, dan L, serta aliran dana hasil dari peredaran narkoba tersebut, hingga kemudian kita menjerat tersangka dengan TPPU dilanjutkan dengan menyita serta menyegel barang sitaan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui tersangka David alias Kadapi saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan, namun karena harus menjalani pemeriksaan, tersangka David ‘dipinjam’ penyidik Polda Lampung.
David diperiksa kasus dugaan TPPU dan peredaran Narkoba di wilayah Lampung yang dikendalikannya dari penjara. Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menjelaskan Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023.
“Yang bersangkutan pindahan dari Lapas Merah Mata Klas 1 Palembang terkait kasus narkoba dan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan pada 26 Juni 2023, kemudian pada tanggal 19 Agustus dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ujarnya.
Dikatakan Hisam, Proses pemindahan Kadapi dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 26 Juni 2023. “Hal itu dilakukan karena dibon (pinjam) oleh Polda Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pas Kemenkumham RI,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kasus tersangka David alias Kadapi berawal setelah dirinya ditangkap terkait kasus narkoba. David ditangkap oleh BNNP Sumsel pada tahun 2017 yang lalu.
Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi, pertama di Perum Azhar Kenten Laut Banyuasin dan penangkapan kedua di showroom mobil BSA Mobilindo di Musi II Palembang.
Saat itu petugas BNNP Sumsel terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melawan, ketiga tersangka yakni Adi Alfian (38), Even (42) dan satu tersangka lain nya yakni Herry Purnama alias Abah (56) warga Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia dalam proses penangkapan tersebut.
Lalu, di lokasi yang kedua, petugas gabungan berhasil menangkap Kadapi alias David yang merupakan bos showroom, suami dari selebgram Adelia Putri Salma alias APS.
Saat itu, David ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi, selain mendekam di lapas Merah Mata, David juga pernah mendekam di lapas Narkotika, Serong, Banyuasin, lalu di pindah ke lapas Nusa Kambangan.
David lalu melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) namun kandas, setelah banding dan kasasinya ditolak, kini David harus kembali gigit jari karena upaya hukum terakhir yang dapat diambil oleh David tak sesuai harapannya, majelis hakim di Mahkamah Agung pada Kamis, 18 Agustus 2022 yang lalu, menolak permohonan tersebut dan David tetap dihukum penjara seumur hidup.
Putusan ini menguatkan vonis hakim pengadilan negeri (PN) Sekayu. Sesuai putusan No.539/Pid.Sus/2017/PN Sekayu, Muba. (Ela)
Editor : Ferly