Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba pada Jumat (9/8/2024). Foto: Dok Kejati Sumsel.
Tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba pada Jumat (9/8/2024). Foto: Dok Kejati Sumsel.

Kasus Internet Desa, Tersangka Diserahkan ke Kajari Muba

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tahap II tersangka korupsi jaringan komunikasi desa ke Kejari Musi Banyuasin (Muba) dengan tersangka Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba,l R.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan, tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba pada Jumat (9/8/2024). Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dulu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9-28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Ya benar kemarin Jumat (9/8) kita lakukan tahap II tersangka R dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba. Sselanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” katanya, Minggu (11/8/2024).

Tulisan lainnya :   1,4 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang

Vanny menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka adanya mark-up harga langganan internet desa. “Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tulisan lainnya :   Polisi Buru Pelaku Pemukulan Ojol di Palembang

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Seorang remaja putri melapor dikeroyok pelaku yang sering melakjkan ujaran kebencian di medsos. Foto: Sumselheadline/Ela.

Remaja Putri di Palembang Dikeroyok, Pelaku Sering Hate Comment

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang remaja putri di Palembang, Sumatera Selatan, RDS (19) menjadi korban pengeroyokan. Aksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *