SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Heboh kabar soal meninggalnya satu orang lagi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Pakjo Palembang, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang angkat bicara.
Kasi Intelijen Dr Hardiansyah, SH, MH membenarkan adanya satu orang tahanan kejaksaan dinyatakan meninggal dunia. Ia menerangkan, tersangka tersebut atas nama Irohmin bin Balian, tersangka tindak pidana pengeroyokan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
“Benar tersangka yang dinyatakan meninggal dunia masih penahanan pihak Kejaksaan yang dititipkan ke Rutan Pakjo untuk upaya hukum selanjutnya,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).
Namun kata Hardiansyah, mengenai tanggung jawab soal kematian tersangka tersebut, merupakan tanggung jawab dari pihak Rutan Pakjo Palembang. Termasuk, lanjutnya, mengenai penyebab meninggalnya seorang tahanan tersebut pihak Kejaksaan belum mendapat laporan lengkapnya.
“Karena yang lebih tahu itu dari pihak Rutan sendirim mengenai kematian tersangka, serta penyebab kematian biasanya dari pihak penyidik kepolisian,” terang Hardiansyah.
Saat ini pihak Kejari Palembang masih menunggu laporan lengkap hasil penyidikan terkait penyebab kematian tersangka di Rutan Pakjo Palembang. Ia menyampaikan, mewakili pihak kejaksaan khususnya Kejari Palembang mengucapkan rasa belasungkawa khususnya terhadap keluarga.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel Rutan Pakjo Klas 1A Palembang. Tahanan yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Irohmin (22) yang diduga merupakan tahanan kasus pencurian kekerasan (curas).
Menurut keluarga korban, pihak keluarga mendapatkan kabar tahanan Irohim meninggal dunia pada Kamis (8/9/2024) subuh. Kondisinya ada benjolan di bagian kening depan, kepala bagian belakang, samping dan jari tangan memar. Selain itu juga, terdapat luka di belakang bekas benda tajam. (Ela)
Editor: Ferly