Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya bernama Latu Unra divonis dua tahun penjara atas korupsi dana imam masjid, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya bernama Latu Unra divonis dua tahun penjara atas korupsi dana imam masjid, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Korupsi Honor Imam Masjid, Latu Divonis Dua Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa korupsi honorarium 73 imam masjid di Kabupaten OKI senilai Rp201 juta, oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya bernama Latu Unra divonis majelis hakim selama 2 tahun penjara. Hukuman pidana tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang , Senin (5/8/2024).

Dalam pertimbangan putusan pidana, terdakwa Latu Unra dinilai sebagai pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana insentif atau honorarium iman masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI pada tahun 2021-2022.

Terdakwa Latu Unra dijerat terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Masih alam pertimbangan putusan pidana, dalam persidangan telah berkesesuaian dengan alat bukti satu sama lain terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Latu Unra.

Serta, atas perbuatannya majelis hakim menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan terbukti memperkaya diri sendiri senilai Rp201 juta lebih.

Meski begitu, majelis hakim Tipikor PN Palembang mempertimbangkan sebagian pledoi terdakwa berupa terdakwa menyesali perbuatan serta mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu majelis hakim Tipikor PN Palembang tidak sependapat dengan JPU, terutama terhadap lamanya pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa Latu Unra juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 201 juta lebih. Dengan ketentuan, ujar hakim ketua apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara.

Tulisan lainnya :   DPRD Sumsel Ingatkan Perusahaan Prioritaskan Kesehatan Pekerja

Putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Latu Unra tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKI. Yang mana, pada persidangan sebelumnya menuntut agar majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Senada juga terhadap pidana tambahan, dari tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 6 bulan penjara saja. Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unra yang hadir langsung didalam ruang sidang usia berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan terima. sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.

Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.

Bahwa selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.

Tulisan lainnya :   Dorong Pengembangan UMKM Sumsel ke Kancah Internasional

Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid.

Kemudian, terdakwa Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Adapun rincian dana honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:

Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

Lalu, Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

Singkatnya, terdakwa Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN ATM seyogyanya untuk honor Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setidaknya ada 73 data honor imam masjid yang disinyalir telah digunakan oleh terdakwa Latu Unra untuk kepentingan pribadi. Bahwa akibat perbuatannya, sebagaimana laporan hasil udit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *