SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit Siber Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pornografi terhadap anak di bawah umur, bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Korban merupakan seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Kota Prabumulih. Sedangkan pelakunya merupakan warga Tangerang, Banten.
“Alhamdulillah kami berupaya memberikan perlindungan anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional hari ini,” ucap Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifuddin SE MH, Selasa (23/7/2024).
Tersangka berinisial MMR (20), warga asal Kelurahan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024. Modus tersangka untuk melakukan tindak asusila secara virtual dengan cara mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).
Lalu pelaku menyebarkan foto tangkapan layar rekaman video gambar yang tak senonoh ke WhatsApp Grup (WAG) rekan-rekan sekolah korban yang sudah dibuat sebelumnya.
“Dengan bujuk rayu, pelaku ini merekam saat melakukan pentransmisian tersebut. Kemudian disebar ke teman-teman sekolah korban ada di dalam grup WA tadi,” beber Hadi.
Hadi menyebut, antara korban saling kenal hanya melalui sosial media. Motifnya, sendiri karena pelaku menyimpan rasa cemburu. “Tersangka ini membuat grup WA baru dan mengambil kontak WA teman korban dan juga sebelumnya pelaku dimasukkan ke grup sekolah korban,” terang Hadi.
Hubungan antara tersangka dan korban ini sudah terjalin sejak 2022 hingga 2023 lalu. Dalam penyelidikan kami, hanya berdasarkan foto pelaku saja. “Tapi, setelah kami mendapatkan nomor pelaku, kami lacak berada di Tanggerang,” kata Hadi.
Hingga saat ini korban masih dibayang-bayangi rasa trauma setelah kejadian itu, tak terkecuali orang tua korban yang juga malu. “Saat ini korban masih duduk di kelas XII SMA,” ucap Hadi.
Akibat perbuatannya tersangka MMR ini disanksi dengan dengan melanggar pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepada polisi, tersangka MMR mengaku tega melakukannya hanya karena merasa cemburu terhadap korban.
“Selama 2 tahun, saya tidak terima karena dia kembali dekat dengan mantan kekasihnya. Total ada 10 foto dan video tangkapan layar yang saya sebar di grup WA pak,” aku MMR.
Atas pengungkapan ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel memberikan apresiasi kepada Polda Sumsel. “Kita berharap kasus-kasu lain tidak hanya tenggelam ke bawah tapi juga bisa diungkap dan ini merupakan prestasi untuk Polda sumsel,” kata Edi Hendrik Komisioner KPAD Sumsel.
Terkait kondisi korban saat ini pihaknya akan melaksanakan pendekatan terhadap korban dengan memberikan trauma healing untuk memulihkan lagi kondisi mental korban. (Ela)
Editor: Ferly