Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para tersangka kasus izin tambang batubara di Lahat, yang ditahan pihak Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Para tersangka kasus izin tambang batubara di Lahat, yang ditahan pihak Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Mega Korupsi di Tambang Sumselr, Kajati Tahan Enam Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Puncak HBA ke-64 dan HUT IAD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ungkap skandal mega korupsi kasus pengelolaan dana ijin pertambangan batubara di Lahat, berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Hingga akhirnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024) menetapkan dan langsung menahan enam tersangka sekaligus, dalam perkara korupsi yang disinyalir dilakukan pada tahun 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, MH dalam rilisnya menyampaikan enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga dari pihak swasta, serta tiga dari oknum ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi yang saat itu menjabat.

Tiga tersangka dari pihak swasta merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). selaku pihak pengelolaan lahan tambang batubara. “Yaitu ES sebagai Dirut PT ABS, lalu G Direktur PT ABS dan B Komisaris PT ABS,” kata Asintel.

Lalu lanjut Asintel, tiga tersangka lainnya berinisial M, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Lahat, serta dua mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat berinisial SA dan LD.

Para tersangka, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sebelum akhirnya naik menjadi tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup. Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH, Asintel mengatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Tulisan lainnya :   Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Bibit Lobster Rp15 Miliar

“Lima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Palembang,” sebutnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, MH membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka yakni terkait pengelolaan tambang, dan ijin pertambangan batubara PT ABS

Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masih dikatakan Umaryadi, modusnya yakni dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga oknum ASN Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka SA selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan LD Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Tulisan lainnya :   Harapkan Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Generasi Muda Sumsel

“Atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013,” ungkap Aspidsus.

Masih dikatakan Aspidsus, atas perbuatan para tersangka telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tersebut.

Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini, lanjutnya berjumlah 44 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka, oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Selanjutnya, kami akan terus mendalami penyidikan terutama terhadap peran dari masing-masing tersangka serta adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” sebutnya.

Ia juga membeberkan, dalam penyidikan perkara ini terungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh 3 tersangka oknum ASN.” Namun itu nanti, karena ini masih dalam pendalaman materi penyidikan perkara,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang menerima audiensi Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Sumsel, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Cik Ujang: BUMD Banyak Utang Baiknya Tutup

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya, Kamis (17/4/2025) pagi, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Cik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *