SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satuan Reskrim Polsek Sungai LIlin, Muba, berhasil membekuk pelaku penodongan terhadap ibu dan anak yang saat sedang melintas di jalan tembusan Desa Linggo Sari menuju desa Mulyorejo Kecamatan Sungai Lilin, Minggu (21/7/2024).
Pelaku bernama Iskandar (35), warga Dan IV RW 004 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin, ditangkap Sabtu (19/7/2024) sekira pukul 15.30 wib saat berada di depan warung yang berada di desa Sri Gunung.
Saat dibekuk, dari tersangka disita barang bukti berupa satu handphone merk Oppo A17k warna emas, satu handphone merk Vivo Y30 dan pisau warna coklat dan berkarat dengan panjang kurang lebih 20 cm.
Tak ayal tersangka langsung digelandang ke Polsek Sungai Lilin guna diproses lebih lanjut. Sementara itu, korban Sunia Miftahul Jannah (26), warga RT 001 Desa Bumi Kencan Kecamatan Sungai lilin mengatakan dirinya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Sungai Lilin karena berhasil menangkap tersangka yang sering kali meresahkan warga desa.
“Pada hari kejadian, yakni Selasa (16/7/ 2024) sekitar pukul 12.30 Wib, saya bersama ibu saya dari Desa Linggosari menuju desa Mulyorejo. Pelaku dengan menggunakan motor tanpa plat nomor polisi menghadang, sehingg kami terjatuh dari motor yang sedang saya kendarai. Pelak mengeluarkan pisau berkarat dan mengancam akan menusuk saya menggunakan pisau, dan merampas tas,” ujarnya.
Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang Sik melalu PS Kanitreskrim Bripka Jinno Narto Simatupang SH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka telah diamankan pihaknya.
“Tersangka kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly