SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sumaryanto alias Bendol (33), nara pidana (Napi) kasus pembunuhan pelajar SMP di Musi Rawas beberapa waktu lalu, diketahui tewas dibunuh dua senior sesama penghuni dalam kamar sel tahanan Lapas Merah Mata Klas I Palembang.
Bendol ditemukan seolah-olah tergantung di dalam kamar mandi. Namun polisi yang mencurigai bahwa Bendol bukan tewas gantung diri, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap bendol.
Kedua tersangka yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni yang mendekam di lapas Merah Mata Klas 1A Palembang karena kasus pembunuhan pasutri di Bengkulu dan kasus pencabulan. Kini keduanya terancam hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana ini karena korban tidak patuh terhadap kedua tersangka, sehingga membuat kedua pelaku kesal dengan korban yang terlihat tidak menghormati napi lain.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH menjelaskan karena korban terus membuat kesal dan tidak mau diatur meski sudah sering dinasihati, membuat kedua tersangka geram dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
“Kedua pelaku malam itu tidur dan menjelang subuh keduanya bangun dan melihat korban masih tertidur di lantai. Pelaku Agung langsung membekap mulut korban menggunakan handuk kemudian menjeratnya dengan tali,” ujar Harryo
Sementara Emi Hartoni, lanjut Harryo, memegangi dan mengikat kaki korban agar tidak melakukan perlawanan, hingga akhirnya korban tewas karena kalah tenaga dan kehabisan napas meski sebelumnya sempat melakukan perlawanan.
“Aksi kedua tersangka saat menghabisi korban ini juga sempat dilihat napi lain yang terbangun setelah mendengar suara ribut. Namun tidak ada yang berani membantu korban dan memilih untuk pura-pura tidur karena takut menjadi sasaran berikutnya,” imbuhnya.
Lalu, kata harryo lagi, untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, kedua pelaku membawa mayat korban ke kamar mandi dalam sel tahanan. Bahkan saat itu ada juga napi lain yang hendak masuk ke kamar setelah mendengar suara mencurigakan.
“Ini murni pembunuhan berencana, maka kedua tersangka ini terancam hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly