Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto saat mengikuti sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (11/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto saat mengikuti sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (11/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Hakim Tolak Eksepsi Kabid SMA Disdik Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim TipikorPN Majelis menolak eksepsi mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto yang menjadi terdakwa dugaan korupsi bangun gedung SMA Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Majelis hakim diketuai Pitriadi, SH, MH dalam sidang yang digelar, Kamis (11/7/2024) menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah disusun secara cermat dan lengkap. “Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” ujarnya.

Sebab itu, dalam agenda putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” tegas hakim majelis.

Masih dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan dikoordinator oleh Patar Bob Clinton SH berencana dalam tahap awal pembuktian sidang bakal menghadirkan empat orang saksi terlebih dahulu.

Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto. “Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi,” kata jaksa Patar Bob Clinton.

Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan. Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.

Tulisan lainnya :   Wanita Cantik Ditemukan Tewas Sukareme Palembang

Ketika ditanya apakah akan menghadirkan mantan Kadisdik Provinsi Sumsel sebagai salah satu saksi dipersidangan, Patar Bob mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadirkan Riza Pahlevi sebagai saksi. “Mantan Kadisdik Reza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini,” Ungkap Patar Bob.

Hanya saja, lanjutnya ia belum tahu kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi sidang karena masih akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Dia berharap, khususnya kepada seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadiri pemanggilan sebagai saksi di persidangan.”Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan pembuktian perkara,” tukasnya.

Sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan,
dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Tulisan lainnya :   Cemburu Mahasiswa di Palembang Ngamul Pukul Pacarnya

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022, serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.

Masih dalam dakwaan diuraikan, bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat, proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel dan berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih.

Ketiga terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *