Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah yang memberikan keterangan pers, Jumat (28/6/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah yang memberikan keterangan pers, Jumat (28/6/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Gubernur Diminta Sanksi Tegas Plh Kadiknas dan Oknum Kepsek

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hasil dari pemeriksaan dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMA di Kota Palembang telah dirilis Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/6/2024).

Hasil ini dibuktikan dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan seluruh kepala sekolah SMA negeri di Palembang pekan lalu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, hasilnya terbukti Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko dan sejumlah oknum kepala sekolah SMA Negeri di Palembang melakukan kecurangan.

“Kami sudah memberikan saran korektif yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel (Gubernur) dan Dinas Pendidikan, untuk dilakukan paling lambat 30 hari. Tapi kami tadi tegaskan dilakukan sebelum siswa masuk ajaran baru tanggal 15 Juli,” katanya.

Menurut Ombudsman, jika saran korektif dipatuhi dan dilaksanakan, setidaknya satu atau dua minggu dari sekarang atau sebelum masuk ajaran baru, dimungkinkan adanya pengumuman ulang hasil PPDB.

“Makanya kami pekan lalu sudah mengingatkan sekolah untuk tidak dulu melakukan pendaftaran ulang, karena dimungkinkan adanya pengumuman ulang,” jelasnya.

Adrian mengatakan, Ombudsman meminta Gubernur Sumsel harus melakukan evaluasi atas maladministrasi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan kepala dinas tahun ajaran 2024-2025, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel.

Tulisan lainnya :   Yudha Pratomo Harapkan tak Ada Kecurangan

“Dan memberikan sanksi yang tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan kepada oknum Plh Kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Secara rinci, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut:

1. Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

Tulisan lainnya :   HUT Ulbamas, Diawali Goyang Dangdut Diakhiri Doorprize

4. Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj. Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya, jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan melaporkan ke Ombudsman RI. Apabila tidak diindahkan rekomendasi, ini akan diumumkan ke publik.

Ia menambahkan, meski pihaknya bukan Aparat Penegak Hukum (APH), namun akan Ombudsman akan terus mengawal kasus tersebut. (Nda)

Editor: Ferly

Check Also

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliana saat menijau Puskesma Kampus Palembang, Rabu (16/4/2025). Foto: Sumselheadline/Pitria.

42 Puskesmas di Palembang Bakal Punya Rawat Inap

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliana mengunjungi program Cek Kesehatan Gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *