SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karyawan PHL DLHK, Agus Tri Budi (35), warga Jalan Mojopahit 9, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang meregang nyawa, setelah disambar kereta api di perlintasan pintu Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (25/6/2024).
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban pengemudi sepeda motor R2, dengan Kereta Api yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia, persis di persimpangan pelintasan kereta yang tanpa plang.
“Benar, kejadiannya di Jalan May Jend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di perlintasan Rel Kereta Api tanpa palang pintu,” papar Kapolsek Kertapati.
Dilanjutkan, Iptu Angga menyatakan, korban bekerja sebagai PHL DLHK mengemudikan sepeda motor jenis Yamaha Mio 125 nopol BG 3550 ABD warna putih, sementara kereta api membawa penumpang, jurusan rajabasa.
Menurut keterangan saksi Jamil (48), melihat pada saat kejadian korban naik sepeda motor akan melintasi rel kereta api di tempat kejadian perkara (TKP) perlintasan jembatan keramasan tanpa palang perlintasan tiba-tiba ada kereta api melintas dan menabrak sepeda motor korban,” bebernya.
Masih katanya, mendapatkan informasi adanya kecelakaan ini pihak Polsek Kertapati langsung mendatangi TKP dan menghubungi Unit Identifikasi Polrestabes Palembang.
“Kita langsung terjun ke lapangan mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi, dan korban langsung di bawa ke RS Bhayangkara,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly