SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut hingga pemeriksaan 22 kepala sekolah SMA negeri dan panitia PPDB oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/6/2024).
Pantauan Kamis (20/6/2024) hingga pukul 16.00 WIB, setidaknya ada 16 Kepala Sekolah SMA negeri di Palembang dan panitia PPDB memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumsel, untuk diperiksa soal penerimaan siswa baru khususnya lewat jalur prestasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasinya sudah terlihat.
Sekolah yang diperiksa di antaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18, semua sekolah favorit. “Kami mesti rapat pleno juga dari hasil pemeriksaan ini,” katanya.
Menurutnya, dari laporan masyarakat yang masuk, setelah klarifikasi dengan pihak sekolah dan panitia PPDB ternyata 80 persen laporan terbukti.
“Contohnya orangtua mengeluh anaknya nilai tinggi tapi tidak masuk sekolah itu, dia punya data nilai raport anak lain lebih kecil tapi masuk/ lulus. Kami lakukan kroscek dan terbukti, akhirnya kami kumpulkan data besar dan nampaknya ini sistemik,” jelasnya.
Dengan itu kata Adrian, pihaknya membentuk investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman, agar ke depan perbaikan yang lebih komprehensif.
“Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan data, maladministrasi seperti pungli, kami serahkan datanya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Menurutnya, setelah data mal administrasi ini diserahkan, Ombudsman akan mengawal APH agar jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang.
“Laporan yang masuk sejauh ini baru jalur prestasi. Zonasi, Apirmasi, dan Perpindahan Orangtua ada juga kami dengar tapi belum ada laporan ke Ombudsman,” ujarnya.
Ombudsman Sumsel juga sudah memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko. Beberapa pertanyaan sudah sampaikan diantaranya soal penentuan/ regulasi penentuan siswa lulus atau tidak. “Karena selama ini saling menyalahkan antara Dinas Pendidikan, Sekolah dan aplikasi,” ujarnya.
Setelah ini dalam satu pekan ke depan, Ombudsman akan menerbitkan saran kolektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Soal saran ini dilaksanakan atau tidak oleh pemprov Sumsel itu kami serahkan kepada Pemprov, karena ombudsman ini bukan APH yang bisa langsung memberi sanksi denda atau dipenjara,” katanya.
Seperti salah satunya Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang, Puji Astuti mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ini pihaknya menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman.
“Kita tunggu hasilnya saja, ikuti saja proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok,” ujarnya sambil meninggalkan kantor Ombudsman. (Nda)
Editor: Edi