Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH. Foto: Dok Sumselheadline.
Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH. Foto: Dok Sumselheadline.

Kasus PTSL, Jaksa Akan Panggil Mantan Kepala BPN

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidsus segera mengagendakan pemanggilan kembali sejumlah nama sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL 2019.

Demikian diterangkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

“Untuk penyidikan baru kasus PTSL saat ini sejumlah nama sedang diagendakan untuk pemanggilannya sebagai saksi, masih menunggu nota dinas kapan jadwal pemeriksaan dari tim penyidik,” ucap Muis.

Disinggung termasuk nama Edison, mantan Kepala BPN Kota Palembang Palembang bakal dipanggil, Muis singkat menjawab belum diperiksa namun hanya tinggal menunggu jadwal pemeriksaan saja.

Tulisan lainnya :   Dua ASN Palembang Diperiksa Terkait Kasus Aset Yayasan

Tidak hanya Edison, lanjut Muis, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menjadwalkan bakal memeriksa dua terpidana dalam perkara PTSL lainnya.

Dua terpidana tersebut yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, dan Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

“Mudah-mudahan dalam minggu-minggu kedepan sudah keluar jadwal pemeriksaan saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL 2019,” pungkasnya. (Ela)

Tulisan lainnya :   Gelapkan Rp 1,3 Miliar, Mantan Admin Agen Karpet Ditahan

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *