SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mempercepaat proses berkas kasus dugaan korupsi kasus proyek pembangunan internet desa. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Selasa (11/6/2024) giliran Plt Kadis PMD tersebut, Richard Cahyadi yang diperiksa.
Richard Cahyadi diperiksa di kantor Kejati Sumsel, dan dicecar pertanyaan selama kurang lebih empat jam oleh Tim Jaksa Penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023.
Modus dugaan korupsinya mark-up harga langganan internet untuk sekitar 200 desa di Muba, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.
Atas pemeriksaan oknum pejabat Muba itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH mengatakan, Richard diperiksa sebagai saksi, menyusul telah ditetapkan tiga tersangka sebelumnya, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan (oknum ASN di Dinas PMD Muba, ditetapkan DPO), dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Umaryadi mengataan tak menutup kemungkinan akan ada pengembangan penyidikannya. “Untuk potensi pengembangan penyidikannya kemungkinan ada, tapi kita tunggu dulu hasil dari proses penyidikannya,” kata kepada sejumlah wartawan. Pemeriksaan Richard sendiri baru selesai sekitar pukul 19.30. (ela)
Editor: Ferly