SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang petani penyadap karet bernama Wasyuni (26), mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Warga Dusun III, Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan oknum personel Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Laporan tersebut atas dugaan salah tangkap dan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Ipan Susanto (38) yang tak lain adalah suami dari Wasyuni. “Di sini klien kami memohon keadilan karena suaminya ditangkap dan disangkakan telah melakukan pencurian sepeda motor milik salah seorang warga di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Muaraenim. Hanya dengan dasar rekaman CCTV dari salah satu akun Instagram yang viral,” kata Apriansyah SH selaku kuasa hukum Wasyuni saat ditemui awak media usai melapor ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
Apriansyah menjelaskan setelah dilakukan penangkapan pada Kamis 23 Mei 2024 malam, tanpa menunjukkan surat penangkapan, suami kliennya langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku.
Di sanalah diduga terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan Ipan mengalami luka-luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Seperti luka lebam di mata sebelah kanan hingga terlihat ada bercak darah di bola mata. Tak hanya itu, oleh oknum polisi tersebut Ipan juga ditendang di bagian kemaluannya.
“Dari pengakuan suami kliennya, dia disiksa dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum ini karena dipaksa mengakui tindak pencurian sepeda motor yang viral di media sosial tersebut,” aku Apriansyah.
Padahal, kata Apriansyah, di video yang viral tersebut tidak terlihat dengan jelas ciri fisik pelaku, lantaran menggunakan penutup muka dan dinilai sangat jauh berbeda dengan ciri fisik dari suami kliennya.
Tapi pada saat itu, oknum petugas Polsek Rambang Dangku menangkap suami klien kami di jalan pada malam hari. Dengan menggunakan dua unit mobil dan setibanya di kantor Polsek dia diintimidasi dan dipukuli agar mengaku jika yang ada di video tersebut dirinya. Proses persedur penetapan tersangka kepada ipan Susanto diduga tidak sesuai dengan protap SOP,” beber Apriansyah.
Karena tak terima telah diperlakukan dengan semena-mena itulah, istri Ipan melaporkan kasusnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. “Saya hanya meminta keadilan kepada Pak Kapolda dan berharap agar suami saya segera dibebaskan,” harapnya. (Ela)