Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tersangka Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pelaku pemerasan modus video call sex ditangkap jajaran Polda Sumsel, Kamis (23/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tersangka Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pelaku pemerasan modus video call sex ditangkap jajaran Polda Sumsel, Kamis (23/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Modus Video Call Sex, Eko Peras Korbannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Petugas Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE ke Kejati Sumsel. Pelaku melakukan tindak pemerasan dengan modus melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korbannya.

Jika korban menolak memberikan komplotan ini mengancam bakal menyebarluaskan foto tak senonoh tersebut. Tersangka Eko Prasetya (38), warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini, diamankan oleh petugas unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 27 Maret 2024 silam di jalan raya antara Kota Lubuklinggau dan Bengkulu.

Jika korban menolak memberikan komplotan ini mengancam bakal menyebarluaskan foto tak senonoh tersebut. Tersangka Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh petugas unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 27 Maret 2024 silam di jalan raya antara Kota Lubuklinggau dan Bengkulu.

Keberadaan tersangka Eko terendus oleh tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena perannya yang membuatkan sejumlah rekening penampungan yang dipakai dalam aksi pemerasan dengan modus VCS.

Tulisan lainnya :   Ketua Kontingen SEA Games Indonesia Promosikan Baju Adat Sumsel

“Untuk pelaku utamanya berinisial J juga warga Bengkulu saat ini masih dalam pengejaran, akibat tindak pemerasan dan dilakukan oleh tersangka E ini korban merugi sebesar Rp 29 juta, sedangkan tersangka E mendapatkan bagian sebesar Rp8,5 juta,” sebut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, Kamis (23/5/2024).

AKBP Hadi yang didampingi Panit 1 Subdit V Siber, Iptu Harmoko,SH,MH ini menjelaskan tersangka Eko memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.

Hadi secara singkat menjelaskan modus dari aksi komplotan pemerasan ini dengan mencari calon korbannya melalui sosial media.

Terhadap korbannya pelaku utama akan mengajak untuk melakukan Vcs, kemudian merekam kegiatan tersebut sebagai bahan untuk memeras korban.

Peran dari tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi,” sebut Hadi.

Salah seorang korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan ini bahkan sampai merugi hingga Rp 29 juta. “Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media,” ucap dia.

Tulisan lainnya :   Sumsel Zero Konflik, Herman Deru Ajak Junjung Tinggi Toleransi

Sementara, terkait hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap.

“Penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Untuk menunggu proses persidangan,” terang mantan Kapolsek Ilir Barat (IB)-2 Polrestabes Palembang ini.

Sementara itu, pengakuan tersangka Eko dari komplotan aksi pemerasan dengan modus VCS dirinya cuma mengenal satuorang pelaku yang dikenal.” Saya kenal satu orang orang Bengkulu juga,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Eko disangkakan dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *