SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terancam pidana lima tahun penjara, Edwin Herius, mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, divonis pidana hanya dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan pidana lima tahun penjara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menyatakan pikir-pikir.
“Ya, kita sudah mendengar putusan pidana terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan pidana kami maka dari itu terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Kejari OKU Selatan, Solihin, SH dikonfirmasi Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, masih ada tujuh hari kedepan yang diberikan waktu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang untuk penuntut umum Kejari OKU Selatan menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Oleh karena itu, aia bersama tim penuntut umum lainnya bakal melaporkan terlebih dahulu sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan tersebut upaya hukum apa yang harus dilakukan.
Ia mengaku cukup kaget dengan putusan pidana dari majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan serta pertimbangan lainnya seperti jerat pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa Edwin Herius.
“Yang mana sebelumnya, kita menuntut agar terdakwa dijerat dengan pasal 2 namun pada saat vonis ternyata pasal 3 undang-undang tentang korupsi,” ungkapnya.
Ditanya kenapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri orang lain dalam hal ini Edward Hadi sebagai pihak ketiga koordinator pencairan KUR yang telah dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung,” ungkapnya.
Oleh sebab itulah, lanjut Solihin terdakwa Edwin Herius tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.
Sebagaimana dakwaan JPU, jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank BNI cabang Muaradua berjumlah 141 nasabah.
Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah.
Sehingga, lanjut Solihin jumlah uang kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar. (Ela)
Editor: Ferly