SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum dokter berinisial MY, spesialis ortopedi terhadap istri pasiennya, memasuki babak baru. Setelah korban berinisial TAF menunjuk kuasa hukum yang baru, Senin (29/4/2024).
Penunjukkan kuasa hukum baru itu setelah sebelumnya TAF dan kuasa hukum sebelumnya yakni Redho Junaidi, SH dan Andhika, SH, sempat berseteru. Perseteruan itu, setelah TAF mencabut kuasa kepada pengacaranya saat perdamaian dengan dokter MY yang kini ditetapkan sebagai tersangka tengah dilakukan.
TAF kemudian menunjuk tim hukum dari LBH Qisth Palembang, “Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor,” tulis Kurnia Saleh SH, selaku Direktur LBJ Qisth Palembang.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait pencabutan kuasa korban TAF, yang tak diakui oleh pihak pengacara sebelumnya. TAF mencabut kuasa pengacara sebelumnyanya pada Selasa (9/4/2024) lalu, dan memberikan kuasa pada pada LBH Qisth Palembang pada Jum’at (26/04/2024) kemarin.
Kurnia mengatakan, jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum TAF dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari Taf.
“Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan itikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut,” jelasnya.
Kurnia menyebut, soal perdamaian antara Taf dan dokter MY, memang benar adanya, hal ini dilakukan karena para pihak sudah saling memaafkan.
“Perdamaian itu hak korban sebagai pelapor itu merujuk pada Pasal 65 ayat 1 UU Tindak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap hak korban yang diatur dalam peraturan perundang undangan itu dinyatakan tetap berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka dokter MY belum memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Terkait ketidakhadiran dokter MY dibenarkan Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini. “Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota,” ujarnya.
Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran dokter MY kemarin, penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.” Nanti kita lihat dulu, kapan dokter MY akan kita panggil lagi untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly