SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polisi resmi menahan oknum dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan istri pasien inisial TAF di RS BM Jakabaring, Palembang. Polisi mengungkap beberapa alasan penahanan, salah satu khawatur tersangka mengulangi perbuatannya tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, meskipun sudah ada kesepakatan damai, penyidik Subdit PPA memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan MY demi hukum.
Polisi resmi menahan Dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan istri pasien inisial TAF di RS Bunda Medika Jakabaring. Polisi mengungkap alasan MY baru ditahan meski sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Diberitakan pula bahwa Dokter MY sempat menyepakati perdamaian dengan korban. Dia juga memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah sebagai uang damai.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ungkap Kombes Anwar , Rabu (22/5/2024).
Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan apabila MY tetap dibiarkan bebas dengan status tersangka. Misalnya kemungkinan untuk melarikan diri atau mengulangi tindak pidana terhadap korban yang sama maupun korban lain.
“Beberapa alasan untuk dilakukan penahanan seperti adanya beberapa kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly