SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melimpahkan tahap dua berkas kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Tiga tersangka yang turut diamankan Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus pada penangkapan yang dilakukan 27 Februari 2024 lalu ini dipimpin Iptu Anita SH. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK alias B, HE alias A dan HD alias SE.
“Berkas perkaranya bakal segera dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” kata Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Wijaya ST melalui Panit 3, Iptu Anita, Rabu (24/4/2024).
Dia mengatakan ungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji ini bermula dari adanya informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disampaikan. Lalu, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 10.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tertangkap tangan saat tengah mengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg di sebuah lahan kosong samping Stasiun LRT DJKA, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring.
Peran ketiga tersangka Ak alias B sebagai pelaku utama yang mengajak dan berkomplot dengan kedua tersangka lainnya HE dan HD untuk melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 13 kg.
“Dari keterangan para tersangka mereka ini sudah melakukan praktik ilegal ini sekitar satu tahun terakhir. Sedangkan di lahan tersebut baru sekitar lima bulan, tersangka AK alias B yang mengoplos dibantu kedua tersangka lainnya,” terang Anita.
Sejumlah Barang Bukti yang disita di antaranya 100 buah tabung gas elpiji 3 kg, 16 buah tabung gas elpiji 12 kg, satu unit timbangan. Lalu, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp60 miliar. (Ela)
Editor: Ferly