Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ramini, ibu rumah tangga Desa Lais, Muba menganiaya anak angkatnya hingga tewas. Dia kini ditangkap polisi. Foto : Sumselheadline/Ela
Ramini, ibu rumah tangga Desa Lais, Muba menganiaya anak angkatnya hingga tewas. Dia kini ditangkap polisi. Foto : Sumselheadline/Ela

Pembunuh Anak Angkat Ditangkap Polisi, Motifnya Takut Dicerai

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ramini (44) warga Musi Banyuasin yang tinggal di Kecamatan Lais, tega menganiaya anak angkatnya sendiri yang masih berusia 11 Tahun hingga meregang nyawa.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii menjelaskan, jika dirinya melakukan perbuatan keji tersebut akibat perintah dari sang suami yang bernama Purnomo (53).

“Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut. Ia juga mengaku akan di cerai suami dan diusir dari rumah jika tidak menghabisi nyawa anak angkatnya,” ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09/2023).

Lebih lanjut, kata dia, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga sekitar yang menemukan seorang anak perempuan berinisial I meninggal dunia di dalam sebuah kamar pada, Selasa pagi 12 September 2023.

Tulisan lainnya :   Kalah di Ogan Ilir, HDCU Kuasa Lumbung Suara Pilgub

Oleh sebab itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan introgasi terhadap ara saksi-saksi.

Sementara, dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang menyatakan bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas.

“Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S. I. K memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, S.H untuk melakukkan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban, ” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut tersangka mengaku jika memang membunuh anak angkatnya di rumahnya sendiri pada, Senin 11 September 2023.

“Alhasil, didapat pengakuan dari tersangka R, ia mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada, Senin lalu sekitar pukul 21:00 wib,” katanya.

Tulisan lainnya :   Hantam Mobil Pick-up, Pemotor Sekarat

Selain itu, diungkap Imam jika tersangka R menghabisi nyawa anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas, lalu tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka.

Kemudian, tersangka juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat.

selanjutnya, untuk menyamarkan aksinya di keesokan harinya pada, Selasa pagi 12 September 2023, tersangka Purnomo berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban.

Sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya, hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Bantaran Sungai longsor di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Mura. Akibatnya badan jalan juga amblas, Sabtu (15/3/2025). Foto: screenshot medsos.

Longsor di Jalan Muarabeliti, Petugas Alihkan Arus Lalin

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Hujan deras yang mengguyur sejumlah kawasan pada Jumat (14/3/2025) sore, mengakibatkan tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *