Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Foto : Sumselheadline/Ela.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Foto : Sumselheadline/Ela.

Periksa Direktur Fungsi Keuangan-SDM PT Semen Baturaja

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pidsus Kejati Sumsel memeriksa RH, yang menjabat sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Tbk.

Pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan Semen Baturaja tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pada Senin 22 April 2024 pihak penyidik Pidsus memeriksa RH sebagai saksi

“Perkara dugaan kasus korupsi Semen Baturaja ini penyidikannya dilakukan pengembangan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa RH Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Tbk sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi RH diajukan sekitar 20 pertanyaan,” jelas Vanny saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024)

Tulisan lainnya :   Jadwal Pendaftaran CPNS Diperpanjang Imbas E-Materai Bermasalah

Vanny juga mengatakan, pada pengembangan penyidikan perkara tersebut para saksi ke depan tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.“Saksi-saksi tentu ke depan akan diagendakan pemeriksaanya oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Menurut Vanny, jika pihaknya kedepannya akan menyampaikan pengembangan penyidikan perkara tersebut.“Nanti kami sampaikan lagi informasi perkembangan penyidikannya,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi terdakwa dalam persidangan.

Tulisan lainnya :   Jelang Pilkada, Fatoni Minta Dukungan TNI Jaga Kondusifitas

Kedua terdakwa yang telah divonis Hakim tersebut yakni Ir Laurencus Sianipar MM (mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha) dan Budi Oktarita AMd (mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha).

Dalam persidangan keduanya divonis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *