Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Marzukie Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY

SUMSELHEADLINE.COM– Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.

“Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” kata Herzaky, Selasa (23/3) kemarin, seperti dikutif dari tribun timur.com.

Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.

“Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” ungkap Herzaky.

Tulisan lainnya :   Urai Kemacetan, Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Melintas

Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan,” ujar Slamet Hasan.

Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

Sebelumnya Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Tulisan lainnya :   PAN-Golkar Gabung Prabowo, Pengamat Nilai Ada Endorsment Istana

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.Tepatnya pada beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. (SH)

Check Also

Tim kuasa hukum Mangcek Abie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Laporan Cawako, Abie Diperiksa Penyidik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terkait dilaporkannya pemilik akun Instagram @mangcek.abie oleh Calon Walikota (Cawako) Palembang Ratu Dewa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *