Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Jajaran Polda Sumsel musnakan 7,7 kg narkoba jenis sabu dan ektasi, Kamis (18/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Jajaran Polda Sumsel musnakan 7,7 kg narkoba jenis sabu dan ektasi, Kamis (18/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sedikitnya 7,7 kilogram narkoba, jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi yang disita dari delapan tersangka, dimusnahkan polisi. Sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel disepanjang dua bulan terakhir, dari giat operasi di Palembang, Wilayah hukum Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dicampurkan menggunakan detergen, setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Sebelumnya, barang bukti tersebut sudah dicek ulang oleh petugas labfor Polda Sumsel, dihadapan para pelaku Hendra alias Pongah, dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Tulisan lainnya :   Kirim Pesan Mau Bunuh Diri, Seorang Perempuan Ditemukan Sekarat

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu seberat 186,29 gram, Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru. “Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Tulisan lainnya :   Gegara Cemburu, Janda di Palembang Dianiaya

Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024. “Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *