SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Diduga telah menyebarkan fitnah, salah satu caleg DPRD Provinsi Sumsel, GN dilaporkan rekannya caleg terpilih DPRD Sumsel Dapil VII, Abdul Fikrinyanto ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (16/4/2024).
Kejadian berawal saat calon terpilih DPRD Sumsel Dapil VII dituduh melakukan pencurian suara terlapor GN, sehingga korban harus menjalani pemeriksaan Bawaslu .
“Akibat perbuatan pelaku, saya sudah periksa oleh Bawaslu. Alhamdullilah saya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah dituduhkan GN,” ungkap korban sesaat membuat laporan resmi di Mapolda Sumsel.
Korban menambahkan, dengan putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tersebut, dirinya merasa keberatan dan menuntut pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Nama baik saya hancur. Sulit untuk memulihkan nama baik, baik dalam lingkup sosial maupun kekeluargaan. Sementara, pelaku bebas melenggang tanpa rasa bersalah,” ujarnya. Korban berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel.
“Semoga saja laporan saya cepat ditindaklanjuti penyidik,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly