Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
IA didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti lapor dugaan politik uang. Foto: Gandustv.com.
IA didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti lapor dugaan politik uang. Foto: Gandustv.com.

Timses Minta Kemblikan Uang, Caleg Dilaporkan Politik Uang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kegiatan pencoblosan pemilu sudah berakhir pada 14 Fenruari lalu. Namun bukan berarti semua sudah beres, sebaliknya masih banyak meninggalkan persoalan.

Salah satu persoalan yang kini mencuat adalah politik uang (money politic). Terkait hal itu, seorang warga Palembang, IA melaporkan caleg dari salah satu partai besar.

Didampingi tim hukumnya, warga asal 7 Ulu itu mendatangi kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring. Menurut tim kuasa hukum IA, Iswadi Idris, SH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Kami laporkan oknum Caleg untuk DPR RI berinisial KSD, Caleg DPRD Sumsel inisial PS, dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu,” katanya.

Tulisan lainnya :   Curi Mobil Mewah di Parkir Gereja, Ini Modus Kevin

Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu, sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024. Saat itu, IA didatangi oleh seseorang yang tak dia kenal, yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.

Kepada IA diserahkan dua amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp 125 ribu. Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan, juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.

Ternyata sehari pasca hari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi IA dan beberapa orang tetangganya.  Tujuannya meminta agar menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.

Tulisan lainnya :   Mulai Hari Ini Beli Tanah Harus Punya Kartu BPJS Aktif

“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan.  Tentu saja itu ditolak klien kami, dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” sebut Iswadi.

Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi, kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat didiskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Di sini yang kami laporkan oknum Calegnya, bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,” pintanya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian, apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi. (gih)

Editor: Edi

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *