SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) cabang Kabupaten Banyuasin, digugat dua eks karyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pasalnya, dua mantan karyawan Zulhepi dan Jerri dipecat sepihak tanpa pesangon sepeserpun oleh pihak perusahaan PT Tunas Baru Lampung Tbk, tempatnya bekerja kurang lebih sepuluh tahun.
“Benar, pada Selasa kemarin dua klien kami sudah ajukan permohonan gugatan terhadap PT Tunas Baru Lampung Tbk di PN Palembang,” ungkap Roy Lifriadi SH kuasa hukum Zulhepi dan Jerri sebagai pemohon gugatan.
Dikatakan Roy, permohonan gugatan tersebut telah diregistrasi oleh pihak PN Palembang masing-masing dengan nomor perkara 25/Pdt.sus-PHI/2024/PN.Plg dan 27/Pdt.sus-PHI/2024/PN.Plg.
Diceritakannya, berbagai upaya hukum guna mengais keadilan yang dilakukan kedua pemohon tersebut sebelumnya telah dilakukan sejak di PHK sepihak pada September 2023 silam.
Upaya hukum pertama, kata Roy yaitu upaya hukum Bipartit ke PT Tunas Baru Lampung Tbk cabang Banyuasin namun tidak mencapai kata sepakat dengan kedua kliennya.
“Berlanjut, upaya hukum kedua itu yakni berupa mediasi, berupa melakukan Tripartit pada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, hasilnya gagal,” ungkapnya.
Dengan gagalnya dua upaya hukum tersebut, lanjutnya yakni upaya hukum gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang tentang perselisihan pemutusan kerja.
Adapun dalam gugatan yang diajukan, kata Roy yakni kedua kliennya salah satunya menuntut agar pihak PT Tunas Baru Lampung Tbk membayarkan hak-hak kliennya seperti uang pesangon, uang pengganti dan uang penghargaan. Dirincikannya, secara umum hak-hak dari dua kliennya yakni berupa uang untuk Jerri yaitu sebesar Rp149 juta.
Melainkan, klaim dari PT Tunas Baru Lampung Tbk keduanya merupakan karyawan PT Bumi Samudera Perkasa (BSP) yang disinyalir merupakan rekanan dari PT Bumi Samudera Perkasa.
“Padahal slip gaji, pengalaman kerja, desk job kedua klien pertanggung jawabannya dilakukan oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk, itu kan aneh,” ujarnya.
Bahkan, masih menurut Roy saat dilakukan Tripartit pada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin pihak PT Bumi Samudera Perkasa tidak pernah memenuhi panggilan sekalipun. Roy berharap, khususnya kepada pihak PN Palembang nantinya dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya. “Karena ini menyangkut hak-hak sebagai karyawan sebagaimana peraturan perundangan-undangan Cipta Kerja,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Tunas Baru Lampung Tbk adalah perusahaan produsen dan distributor produk- produk pertanian.Antara lain produk-produk minyak goreng sawit, gula, dan sabun yang menggunakan asam lemak dari minyak sawit mentah.
PT Tunas Baru Lampung Tbk, didirikan pada tahun 1973 sebagai anggota Sungai Budi Group, yang mana produksi komersialnya dimulai pada awal tahun 1975, kemudian melakukan IPO pada bulan Februari tahun 2000 yang lalu. (Ela)
Editor: Ferly