SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus perseteruan antara Aiptu FN dan debt collector di salah satu parkiran mal di Palembang, Sabtu (23/3/2024) lalu masih bergulir. Setelah menjalankan perawatan intensif akibat luka tusuk yang dialaminya, Deddi Zuheransyah (51), pihak debt collector yamg menjadi korban akhirnya angkat bicara.
DZ melalui kuasa hukumnya Mualimin menyayangkan laporan balik yang dilayangkan pihak Aiptu FN kepada kliennya. Menurutnya, tim debt collector sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan klien kami (DZ) dilaporkan balik oleh pihak FN atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Padahal klien hanya menjalankan tugas profesi,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Diketahui, istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan dua oknum debt collector ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan perampasan dan pengeroyokan, pada Minggu (24/3/2024) dini hari. Dalam laporan tersebut, DS menyebutkan pihak debt collector menghadang mobil yang dikendarainya dan korban, serta menggedor kaca dan menarik paksa kunci kendaraan.
Kemudian, Mualimin juga menyayangkan opini yang menyebar tentang perilaku premanisme oleh kliennya saat kejadian tersebut. Menurutnya, kliennya hanya melakukan tugas profesi yang dilindungi dan sah di mata hukum.
Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penarikan unit mobil, namun telah menemui Aiptu FN terlebih dahulu untuk musyawarah dan pemberitahuan adanya penunggakan cicilan selama dua tahun.
“Tetapi ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pihak yang bersangkutan. Pihaknya (Aiptu FN) juga menolak untuk menyerahkan mobil tersebut. Jadi kami secara tegas menolak framing yang berkembang tentang adanya aksi premanisme,” ungkapnya.
Dirinya kemudian menegaskan bahwa yang kliennya lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 yang telah diperbaharui tahun 2022. Semua tim, lanjutnya, juga telah memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
“Debt collector adalah profesi yang juga sesuai dengan ketentuan OJK. Seluruh tim yang bertugas saat itu memiliki surat tugas, jadi klien kami sah dalam menjalankan profesinya di mata hukum,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Mualimin menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut sudah dilaporkan oleh DZ ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 KUHP. “Namun, ternyata sehari setelahnya (24/3/2024), DZ dilaporkan balik oleh oknum FN ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan perampasan dengan kekerasan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang bernama Deddi Zuheransyah ditusuk oleh oknum polisi, Aiptu FN, dengan senjata tajam (sajam) saat ingin menarik mobil yang dimiliki oknum tersebut. Hal itu dikarenakan mobil tersebut sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.
Warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tersebut dirawat di Rumah Sakit Siloam akibat luka tusuk yang dialaminya di bagian tangan dan pundak.
Menurut salah satu rekan korban, Robert, mereka bertemu oknum polisi (FN) di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (23/3/2024). Saat itu, ia bersama rekan-rekannya melakukan pendekatan persuasif namun tidak diterima dan langsung mengeluarkan senjata api (senpi).
“Setelah senpi, pelaku juga mengeluarkan sajam ke Deddi (DZ) di bagian pundak dan tangan,” ungkapnya. Kini, Aiptu FN berstatus dipatsus maksimal 30 hari. Setelahnya, FN akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumsel. (fer)
Editor: Edi