Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
DK, pemohon praperadilan sekaligus tersangka kasus penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, saat hadir di sidang praperadilan PN Palembang, Kamis (28/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
DK, pemohon praperadilan sekaligus tersangka kasus penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, saat hadir di sidang praperadilan PN Palembang, Kamis (28/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Asrama Mahasiswa, Hakim Tolak Praperadilan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK, salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH, MH mengatakan, dalam perkara tersebut Ketua Tim Jaksa Praperadilan yang merupakan termohon,  Hj Revi Aprilyani, SH, MH beserta anggota tim berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.

Tulisan lainnya :   Dibegal Tetangga Sendiri, Arianto Sekarat di Rumah Sakit

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bapak Harun Yulianto SH MH menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar Vanny, Kamis (28/3/2024).

Vanny menyebut, hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

“Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” pungkasnya. (Ela)

Tulisan lainnya :   Peredaran Sabu Dikendalikan dari Nusa Kambangan, Satu Pelaku Ditangkap di Palembang

Editor: ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *