SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah menjalani proses tahapan persidangan, akhirnya Kades Betung Selatan menang dalam gugatan di PTUN. Putusan tersebut tertera dalam petikan No : 77/G/2023/PTUN.PLG yang dibacakan langsung Ketua majelis hakim Erly Suhermanto, SH.
“Alhamdullilah klien kami memenangkan gugatan PTUN dengan No : 77/G/2023/PTUN.PLG,” ungkap penasehat hukum tergugat, Suwito Winoto, Jumat (29/3/2024)..
Suwito Winoto menjelaskan, sebelumnya kliennya, Kades terpilih Betung Selatan digugat atas sengketa Nomor : 01/KPTS/BS/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
“Jadi, majelis hakim menolak semua gugatan dari penggugat. Dan menyatakan gugatan dari pada penggugat itu kalah dan dimenangkan oleh tergugat I dan tergugat Intervensi, dalam hal ini kepala desa yang menang dan perangkat desa yang baru,” ujarnya.
Suwito Winoto menjelaskan, yang menjadi dalil dan jawaban para Tergugat II Intervensi atas gugatan Penggugat adalah penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan kewenangan.
Bahwa Tergugat I sebagai Kepala Desa Betung Selatan berwenang memberhentikan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Juga nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly