Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para honorer yang dilantik tahun 2022 lalu. Foto: Dok Sumselheadline.
Para honorer yang dilantik tahun 2022 lalu. Foto: Dok Sumselheadline.

ASN dan Honorer Palembang Dapat THR, ini Besarannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Palembang menjanjikan non PNSD juga akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian THR ini meliputi ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

“Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata, Jumat (22/3/2024).

Tulisan lainnya :   Unik, Gereja di Palembang Gunakan Pohon Natal Bahan Bekas

Pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/ absen TPP. Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya. Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Tulisan lainnya :   Mengejutkan, Agus Fatoni Berikan Ini pada Warga Taat Pajak

“Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali),” katanya.

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.

“Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” katanya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Para calon jemaah haji tahun 2023 saat berada di Asrama Haji Palembang yang siap diberangkatkan ke tanah suci, Senin (19/6/2023). Foto : Sumselheadline/pitria.

7.012 CJH Sumsel Harus Lunasi Biaya Haji Hingga 14 Maret

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membuka jadwal pelunasan ibadah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *