Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim Polrestabes Palembang mengamankan 131 kendaraan yang tak memiliki dokumen, Senin (18/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tim Polrestabes Palembang mengamankan 131 kendaraan yang tak memiliki dokumen, Senin (18/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Polrestabes Palembang Kandangkan 131 Kendaraan Tanpa Dokumen

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sat Lantas Polrestabes Palembang mengandangkan sedikitnya 131 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan atau juga terlibat balapan liar.

“Dari hasil giat kami semalam, ada 131 kendaraan yang kami amankan, dengan rincian 114 sepeda motor dan 17 unit mobil,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas, AKBP Yenny Diarti dan Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin (18/3/2024).

Bapak berpangkat melati tiga ini menjelaskan, 131 kendaraan yang dikandangkan, hasil razia anggotanya Polrestabes Palembang, bersama dengan jajaran polsek.

Tulisan lainnya :   Kabar Duka Rina Gunawan Meninggal Dunia

“Untuk Polrestabes Palembang sendiri, tercatat 80 sepeda motor yang dikandangkan, sementara mobil ada 10 unit. Itu penyebabnya, pengendara tidak melengkapi kendaraannya dengan surat penting kendaraan, baik itu SIM maupun STNK. Selain itu, kendaraannya diubah dengan knalpot brong, bahkan ikutan balapan liar,” ujarnya.

Kapolrestabes menerangkan, pelanggaran pengendara sepeda motor di tahun 2024 terbilang naik, jika dibandingkan tahun sebelumnya, 2023.

“Kalau sebelumnya di tahun 2023 hanya tercatat 199 pelanggar, kini naik menjadi 422 pelanggar, dengan demikian naik sekitar 212 persen. Begitupun sebaliknya, pelanggar mobil bisa dikatakan menurun, karena tahun 2023 tercatat 37 pelanggar saja, sedangkan tahun 2024 ini hanya 30 pelanggar, dengan demikian turun sekitar 81 persen,” urai orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.

Tulisan lainnya :   Lagi Lokasi Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Lebih lanjut, Kapolrestabes menambahkan, sepeda motor maupun mobil yang dikandangkan bisa diurus, setelah satu bulan kemudian.

“Karena disini pengendarannya melakukan pelanggaran, maka kami pun memberikan tindakan hukum dengan penilangan. Itu bisa diurus setelah 30 hari kedepan, dengan menebus tilang, mengganti kendaraannya dengan knalpot standar, memasang kembali plat dan melengkapi kendaraan lainnya,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Alex Noerdin. Foto: IST/Rmol.Id.

Terkait Pasar Cinde, Giliran Alex Noerdin Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali mememriksa sejumlah mantan pejabat, dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *