Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pj Bupati Muba, Apriyadi menandatangani rencana hibah lahan di Sungai Lilin, untuk pembangunan gedung Samsat, Senin (18/3/2024). Foto: Kominfo MUba.
Pj Bupati Muba, Apriyadi menandatangani rencana hibah lahan di Sungai Lilin, untuk pembangunan gedung Samsat, Senin (18/3/2024). Foto: Kominfo MUba.

Demi Genjot PAD, Pemkab Muba Hibahkan Lahan Gedung Samsat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pj Bupati Apriyadi Mahmud akan memberikan hibah lahan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin untuk pendirian Kantor Samsat II Provinsi Sumsel.

Ini juga sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan. Hal ini diketahui saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud menerima audiensi jajaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin (18/3/2024).

“Ada sekitar 1 hektar lahan nantinya di Desa Pinang Banjar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendirian Kantor Samsat II,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Apriyadi berharap, dengan adanya kantor permanen Samsat Muba II nantinya bisa mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan. “Semoga terus bisa bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak terutama dari sektor kendaraan bermotor,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   IPM Sumsel Meningkat, Kini Guru Bebas Berinovasi

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumsel, Achmad Rizwan SSTP MM mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud yang sangat memberikan support maksimal untuk keberadaan permanen Kantor Samsat II Muba.

“Lahan yang dihibahkan tersebut akan kami manfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk pembangunan secara permanen kantor Samsat Muba II,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam rangka audiensi tersebut juga pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tulisan lainnya :   Kasus Pagar Roboh, Camat Babat Toman Beri Bantuan dan Media Warga

“Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time. “Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Kepala BPPRD Haryadi SE MSi, Kepala BPKAD Zabidi, Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kartiko Buwono SE MSi, dan Plt Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi. (rya)

Editor: Edi

Check Also

Tim kuasa hukum meninjukkan gugatan terhadap tiga perusahaan HTI, terkait Karhutla di Sumsel, Jumat (13/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tiga Perusahaan HTI Digugat Terkait Karhutla

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal menggelar sidang perdana gugatan kebakaran Hutan dan Lahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *