SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menjawab pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol), anggota Reskrim Polsek Kertapati bertindak cepat untuk menangkap para pelaku pungli yang kerap meresahkan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di area Timbangan, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (16/3/2024).
“Kejadian ini berawal dari petugas yang menindaklanjuti adanya pengaduan melalui aplikasi Banpol. Secepat itu juga, anggota turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap salah satu yang sedang menjalankan aksinya, meminta uang kepada sopir yang melintas, pada Kamis (15/3/2024) malam.
“Tak henti disana, petugas lakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, S.TrK, S.I.K.
Empat pelaku yang berhasil diamankan ke Polsek Kertapati, yaitu Supriyadi (44) warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Handriyani (40) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Redi Ansari (42) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Heryadi (30) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Mereka sudah kita amankan dan kita ambil keterangannya,” ujar pria berpangkat balok dua tersebut. Angga menjelaskan, dalam aksinya mereka berbagi tugas, mendekati korban dan melobi untuk jasa pengawalan, dengan tarif Rp 70 ribubhingga Rp 100 ribu, jika ingin melintasi Timbangan Keramasan.
“Sasaran mereka ini para sopir Truck yang akan melintasi Timbangan Keramasan. Mereka ini mengaku dapat memberikan keamanan dengan pengawalan. Sayarat utama para sopir harus memberikan uang jasa pengawalan dengan tarif Rp.70.000 – Rp.100.000 untuk satu kali melintas,” jelasnya.
Angga juga menyebut, meskipun mereka tidak dikenakan penahanan karena tidak ada laporan resmi dari korban, pihaknya tetap melakukan pemanggilan terhadap keluarga pelaku untuk dibuatkan surat perjanjian.
“Para sopir yang menjadi korban tidak ada yang bersedia melapor secara resmi, jadi terpaksa kami memulangkan para pelaku. Kendati demikian, kami tetap membuatkan surat pernyataan dan perjanjian dari pelaku mereka,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly