SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel, serta Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Sumsel. Penggeledahan itu terkait adanya dugaan kasus mafia lahan perkebunan.
“Betul, ada tiga kantor dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Palembang pada Jumat (15/3/),” kata Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3/2024).
Vanny menyebut, tim pertama kali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian Palembang.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan POM IX Palembang hingga terakhir ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM 3-5 Palembang.
Penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan 2010-2023,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa data berupa dokumen, surat, dan benda lain-lain yang dianggap perlu untuk kemudian dibawa ke Kejati Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly