SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Segel dan gembok pintu masuk gedung Pasar 16 Ilir Palembang dibuka, setelah para pedagang tidak bisa berjualan sejak Jumat (8/3/2024).
Hal ini usai dilakukannya pertemuan antara pedagang Pasar 16 Ilir, PT Bima Citra Realty (BCR), Perumda Pasar Palembang Jaya, dan Penjabat Walikota Palembang, Minggu (10/3/2024).
Disegelnya gedung Pasar 16 Ilir akibat tidak adanya kesepakatan harga kios yang ditetapkan PT BCR. Para pedagang tidak sanggup membayar harga per kios Rp 350 juta-Rp 750 juta.
Dalam pertemuan ini pun antara pedagang dan PT BCR belum menemukan titik temu dan kesepakatan soal harga yang ditentukan. Ratu Dewa mengatakan, setelah pertemuan tersebut diputuskan untuk membuka seng dan gembok segel. Dengan demikian pedagang bisa kembali berjualan.
“Untuk harga kios belum ada kesepakatan dengan para pedagang, maka kita berikan toleransi selama satu bulan ke depan,” katanya.
Maka diputuskan satu minggu setelah lebaran akan ada lagi pertemuan untuk membahas kajian soal harga yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh institusi, bukan oleh orang per orang. “Sehingga bisa disepakati antara dua belah pihak, yaitu pedagang dan PT BCR,” katanya.
Salah seorang pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir Rita mengatakan, pihaknya tidak sanggup untuk membeli/ menyicil harga kios semahal itu. “Untuk kios 2×2 posisinya di tengah belakang dengan harga Rp 350 juta, DP Rp100 juta, booking fee Rp 1 juta, sisa Rp 250 juta harus dibayar selama 2 tahun,” katanya.
Menurutnya, dengan kondisi jualan kurang laku, pedagang sulit untuk mencicil dana pinjaman di bank untuk membeli kios. “Mungkin tidak mau bank menerima pinjaman dengan kondisi ini. Uang Rp7.000 retribusi untuk 1 kios tetap kami bayar walau jualan tidak laku,” katanya. (Nda)
Editor: Edi