Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Riduan (49), oknum marbot masjid di Palembang, ditangkap karena mencabuli tiga bocah di tolit masjid, Minggu (10/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Riduan (49), oknum marbot masjid di Palembang, ditangkap karena mencabuli tiga bocah di tolit masjid, Minggu (10/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Cabuli Anak Dalam Toilet, Marbot Masjid Dihajar Massa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Riduan (49), seorang oknum marbot masjid, diamuk warga karena mencabuli tiga anak di bawah umur di dalam toilet masjid. Aksi bejatnya diketahui saat ketiga korban melaporkan ke orangtuanya.

Polisi pun bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku hingga berhasil selamat dari amukan warga. Kejadian itu bermula pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Nur Masnun di Jalan Sematang Borang Perum Bumi Nusa Cendana, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang marbot di masjid tersebut dan sudah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.

Tulisan lainnya :   Gregoria Tantang Akane di Final Malaysia Master 2023

“Pelaku ini sudah satu tahun menjadi marbot di masjid tersebut. Untuk korban ada tiga orang, mereka berumur 6, 7 dan 14 tahun. Mereka merupakan warga di sekitar area masjid,” katanya, Minggu (10/3/2024).

Fifin juga mengatakan bahwa pelaku memberikan iming-iming berupa makanan ringan kepada korban, sehingga mau diajak ke toilet masjid. “Jadi korban dibujuk dengan menawarkan sosis serta snack dan kemudian ia mengajak korban (masuk) ke dalam toilet masjid dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka,” kata dia.

Aksi bejatnya ini pun terbongkar usai ketiga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua mereka dan warga yang mendengar pun langsung mengeroyok pelaku hingga babak belur.

“Pelaku kami tangkap tanggal 5 Maret saat mendapat laporan dari warga. Saat kami amankan, pelaku sudah dalam keadaan bonyok (babak belur),” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Palembang Zero Covid, Warga Diminta tak Khawatir

Atas aksinya, Riduan dikenakan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.

“Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Kepada polisi, Riduan mengaku kapok atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap ke 3 korbannya. “Saya menyesal dan kapok karena atas perbuatan pencabulan itu saya harus berurusan dengan polisi. Untuk yang lainnya jangan seperti saya,” sesalnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *