Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Fitria ditemui usai melapor ke polisi karena ditipu penytewa tiga kamera, Minggu (3/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Fitria ditemui usai melapor ke polisi karena ditipu penytewa tiga kamera, Minggu (3/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Wanita di Palembang Ini Tertipu Pelanggan Sewa Kamera

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang wanita di Palembang bernama Fitria Nurhani (23) menjadi korban penipuan dan penggelapan, karena tiga kamera miliknya yang disewa M Antoni Taufiq tidak dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

Fitria mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal terlapor datang ke tempatnya istana kamera di Jalan Bagelan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (14/2/2024) pukul 19.00 WIB. Dia menyewa tiga unit kamera, dengan sewanya masing-masing Rp 100 ribu per hari.

“Awalnya terlapor ini menghubungi saya untuk menyewa kamera sebanyak tiga unit selama satu hari. Lalu dia datang untuk mengambil kamera, menyerahkan uang dan persyaratannya,” ungkapnya, Minggu (3/3/2024).

Tulisan lainnya :   Herman Deru Ajak Masyarakat Kurangi Limbah Plastik

Setelah waktu sewa sudah habis, kata dia, terlapor tidak kunjung mengembalikan kamera yang ia sewa. Fitria bahkan sudah menelepon terlapor, namun tidak digubris.

“Tapi tidak direspons oleh terlapor, bahkan nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif lagi. Sampai sekarang dilaporkan ke polisi, dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kamera saya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Fitria mengalami kerugian sebanyak tiga unit kamera merek Fujifilm XA20 yang ditaksir sebesar Rp 20 juta. Fitria berharap dengan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, pelaku segera dapat ditangkap dan kameranya bisa kembali.

Tulisan lainnya :   Forum Pondok Pesantren Serukan Dukung Apriyadi Jadi Bupati Definitif

“Oleh tak ada itikad baik itu, jadi kami laporkan ke polisi. Kami berharap terlapor dapat segera ditangkap,” ungkapnya. Sementara itu, laporan yang dibuat korban sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“Saat ini laporan korban sedang dalam proses tindak lanjut unit reskrim. Kita akan usahakan untuk menangkap pelakunya,” ujar Kepala SPKT Panit III, Ipda Alamsyah. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Walikota Palembang, Ratu Dewa secara simbolis memasang seragam kepada salah satu murid SDN 200 Palembang, sebagai tanda mulai dibagikannya seragam gratis dari Pemkot Palembang, Senin (14/7/2025). Foto: Kominfo Palembang.

Puluhan Ribu Siswa Palembang Terima Seragam Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi mulai mendistribusikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *