SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merilis tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME). Kasi Penkum Kejati Sumsel, Eka Yulia Sari SH, MH menyebutkan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim.
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB hingga selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim,” ujar Vanny, Jumat (1/3/2024).
Dua tersangka yang dimaksud, sebagaimana siaran persnya yakni berinisial IS dan YA. Dikatakan Vanny, Tipikor yang dimaksudkan berupa penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) oleh PD SPME pada tahun 2021.
“Dalam tahap II tersebut, penyerahan dua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” katanya. Vanny juga menerangkan, bahwa usai dilakukan tahap II selanjutnya hanya tinggal mempersiapkan berkas. “Serta surat dakwaan, untuk selanjutnya di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka IS adalah Iswanto yang merupakan direktur PT SCM periode 2015-2021, serta YA adalah Yan Azmi direktur PT SCM tahun 2021.
Ditetapkannya dua nama tersebut sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.
Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.
Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.
Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME. Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.
Untuk itu, terdakwa Noviansah Regan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor: Ferly