SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta berinisial ZT dan EM, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang selama 20 hari ke depan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus tersebut pada 23 Oktober 2023. Namun 2duatersangka di antaranya sudah meninggal.
“Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK. Sementara ini yang dilakukan penahanan adalah ZT dan EM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny mengungkapkan penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Kedua tersangka dibawa ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang dari 26 Februari hingga 16 Maret 2024.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Vanny menjelaskan, Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel sebelumnya bernama Batanghari Sembilan. Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Lalu, masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batanghari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
“Kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap objek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)
Editor: Ferly