SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sudah lama menjual obat tradisional berbagai merek tanpa adanya izin edar dari pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), terdakwa Suwondo divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Palembang, Rabu (21/2/2024).
Dalam putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto, SH, MH. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar (perizinan berusaha) dan juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Atas perbuatan terdakwa Suwondo diancam dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp375 juta subsider 6 bulan,“ jelas majelis hakim saat membaca amar putusan di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, SH. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suwondo, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp375 juta Subsider 6 bulan
Dalam Dakwaan JPU, sekitar pada tahun 2019 terdakwa Suwondo menjual obat tradisional tanpa Izin edar (TIE) secara online melalui akun Shopee Herbal Asli dan Ipen Store.
Kemudian selanjutnya tepatnya pada tanggal 8 juni 2023, terdakwa menerima pemesanan obat tradisional TIE berupa dua kotak Black Africa Ant dan dua kotak American Viagra melalui aplikasi Shoppe dengan akun Herba lAsli, dengan harga pembelian sebesar Rp355.000 yang dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA milik terdakwa
Kemudian terdakwa dan pembeli sepakat untuk bertemu di Restoran Soto Sedaap Boyolali Hj Hesti Widodo di Jalan Brigjen Hasan Kasim, 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Celentang, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa dan istrinya tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan pembeli yang merupakan pegawai BBPOM di Palembang bersamadengan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang sedang bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan obat tradisional TIE tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online di aplikasi Shopee dengan akun Herbalstokis dan Herbalindo. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Ela)
Editor: Ferly