Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Dok Aliansi Pemuda.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Dok Aliansi Pemuda.

Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan HP Dugaan Korupsi PLTU

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan HP dalam perkara tersebut.

“Kami memegang bukti dokumen pemberian uang ke pejabat PLN terkait yang diparaf oleh HP dan juga dokumen berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah HP. Sebab itu, kami mendesak KPK agar segera menetapkan HP sebagai tersangka, ” ujar Yoga, Koordinator Aksi Unjuk Rasa yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2025).

Yoga menduga banyak orang yang terlibat dalam kasus ini. “Ini bukan hanya permainan 1, 2, atau 3 orang, tapi kasus ini melibatkan banyak orang, dan kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menangkap dan tersangkakan  HP karena dia diduga terlibat,” ujarnya.

Aksi mahasiswa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan merupakan bentuk kepedulian agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Yoga menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum yang merugikan negara Rp 26,9 miliar itu.

“Ini kami suarakan karena banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada sidang sebelumnya bahwa yang menjadi tersangka bukan atas nama HP, melainkan atas nama NI, karena itu kita minta semua diungkap dengan jelas baik oleh KPK maupun dari Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.

Tulisan lainnya :   Palembang Masih Perlu 30 Ribu Lampu Jalan

Untuk itu, pihaknya mendesak KPK menjerat HP karena sebagai pemilik pekerjaan dan penerima manfaat (Beneficiery Owner/BO) dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam. Perkara tersebut harus diusut tuntas dengan memerika semua pihak yang terlihat dan usut orang-orang yang melindunginya.

“Kami meminta agar KPK tidak melindungi HP” katanya

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK.

“Di mana, terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar,” imbuhnya.

Perkara tersebut diketahui bermula berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya.

Tulisan lainnya :   Enam Mantan Pejabat PMI Palembang Diperiksa, Kajari Tegaskan Ini

BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.

Sementara Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati di awal dan perubahan dalam nilai kontrak. Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT TEI berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN).

“Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun, diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022,” ujarnya.

Aksi gabungan yang digelar itu diikuti oleh sejumlah elemen organisasi mahasiswa dan kepemudaan di antaranya, Forum Mahasiswa Sumsel, Mahasiswa Anti Korupsi Sumsel, KNPI Sumsel, dan Pemuda Muslim Sumsel. Mereka mengancam bakal kembali menggelar aksi hingga otak atau dalang dari kasus korupsi ini yakni Hengky Pribadi menjadi tersangka.

Aksi damai tersebut sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban, dan salah seorang pegawai di PN Palembang memadamkan api mengunakan APAR yang menyebabkan suasana menjadi ricuh.

Namun, berhasil mereda setelah pelaku penyemprotan APAR untuk mematikan api meminta maaf kepada massa pendemo. (rya)

Editor: Ferly

Check Also

Kgs Syaiful Padli, MM. Foto: IST

Heboh Hilang 200 Kg Rendang di BKB, Syaiful Desak Willie Datang ke Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua Umum Perkumpulan Zuriat Kgs H Syaiful Padli, MM mendesak konten kreator …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *