SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terhitung sejak 1 Januari 2024 gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Kota Palembang sudah ditetapkan naik sebesar 8 persen.
Namun, pembayaran kenaikan gaji tersebut sampai pertengahan Februari 2024 ini belum diterima, dan masih di nanti-nanti para ASN. Salah satu ASN Kota Palembang, SH mengatakan, gaji 8 persen yang dijanjikan belum dibayarkan Pemkot Palembang.
“Belum dibayar Pemkot, janjinya 8 persen Januari dan Februari, jadi total 16 persen dibayarkan pertengahan Februari, tapi belum juga,” katanya, Sabtu (17/2/2024).
Menanggapi pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, Pwenjabat Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M Si memastikan bahwa itu pasti dibayarkan. “Kalaupun belum diterima saat gaji masuk untuk beberapa waktu lalu, nanti tetap dibayarkan rapel untuk bulan-bulan sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Dewa mengatakan, terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dimulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus.
Sedangkan gaji Maret dan seterusnya akan bayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen. “Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK,” katanya.
Diketahui ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK. Sedangkan jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Palembang.
“Untuk pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang setiap bulannya setelah kenaikan yaitu sebesar Rp57,2 miliar dari semula Rp53,6 miliar atau meningkat Rp3,6 miliar,” katanya. (Nda)
Editor: Edi