SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena melanggar Perda dengan menggelar acara House Music saat hajatan, pemilik rumah dan pemilik orgen atau alat music diamankan Polsek SU I Palembang, pada Minggu (28/1/2024).
Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit Handphone, satu unit Laptop merek Asus, satu unit headset, satu unit Mixer merek Yamaha. Pemilik rumah hajatan yakni Apriyanto (50), warga Jalan Wardoyo, Gang Cendana, RT 1, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, dan pemilik alat orgen Andi Aprizal (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diamankan.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex Andriyan, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pemilik hajatan dan pemilik alat music diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda melakukan penyalahgunaan Kegiatan acara House Music.
“Ini pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau acara dengan music remix yang rentan disalah gunakan,” ucap Kompol Alex, saat di konfirmasi wartawan pada Minggu (28/1/2024) malam.
Setelah diamankannya kedua orang tersebut, lanjut Kompol Alex, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penyidik dari Satpol PP dan akan segera di sidangkan. “Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan barang bukti yang disita akan diserahkan ke hakim untuk disita negara,” terangnya.
Diakui Kompol Alex, dari hasil pemeriksaan tes urine kepada pemilik hajat ditemukan urinenya positif. “Sedang kita kembangkan untuk Narkobanya dan mencari barang buktinya,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly