Tabrak Pelajar, Bripka Alexander Jadi Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Bripka Alexander, oknum polisi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar, Reffi (15).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatlantas Agus Gunawan, mengatakan Bripka Alexander ditetapkan tersangka setelah pihaknya selesai melakukan gelar perkara. “Sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan kita tahan,” kata Agus, Sabtu (20/1/2024).

Meski pelaku merupakan anggota polisi, namun pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Meski seorang anggota, pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya,” tegasnya.

Tulisan lainnya :   Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Atas kejadian itu, dia meminta kepada  para orangtua di Kota Lubuklinggau, untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. “Tolong para orangtua, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.

Kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi. Kecelakaan ini viral di media sosial Kota Lubuklinggau karena korban meninggal dunia di tempat. (rya)

Tulisan lainnya :   Tahun Ini Semua Kecamatan di Muba Punya Website

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *