SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Pemula.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, maka pihaknya tetap membuka pelayanan pada hari weekend atau libur pegawai pemerintah di Sabtu dan Minggu.
“Ya, kita tetap buka pelayanan di kantor Disdukcapil kota Palembang dan 9 zona UPTD yang ada di kecamatan,” katanya.
Jadi, bagi masyarakat yang memiliki anak masuk usia wajib KTP atau anak muda yang sudah berusia 17 tahun dapat mendatangi layanan capil di hari sabtu-minggu.
“Kita buka pelayanan di pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB khusus untuk di hari weekend bagi perekaman e-KTP yang memasuki usia wajib e-KTP,” katanya.
Bagi yang melakukan pelayanan perekaman e-KTP, dinas kependudukan dan catatan Sipil juga memberikan garansi bahwa semua jenis pelayanan yang dilakukan gratis.
“Semua pelayanan gratis, jadi jangan mau kalau ada yang minta uang atau ditawarkan untuk mengurus (calo) karena semua pelayanan sifatnya gratis tanpa di pungut biaya apapun,” katanya. (Nda)
Editor: Edi