SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Guna menyikapi silang paham KONI Sumsel saat ini, Sekretaris Umum (de facto) KONI Provinsi Sumsel, M Asrul Indrawan mengundang rekan cabor dan penggiat olahraga di Sumsel. Mereka berbagi pandangan tentang olahraga dan KONI bertempat di Cafe Resto Hotel Swarna Dwipa, Jumat (29/12/2023).
Pertemuan ini dilaksanakan karena proses Rakerprov sampai Musprovlub KONI Sumsel, sampai terbitnya SK KONI pusat no 196 tahun 2023 tanggal 18 desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel periode 2023-2027, dinilai telah melanggar ketentuan AD ART.
Asrul Indrawan mengatakan, dia merasa harga diri saya dilecehkan. Harga diri tentunya tidak ada ukuran uangnya.
“Karena kesepakatan itu adalah kesepakatan bersama yang terjadi di Musprovlub tersebut adalah sebuah kesepakatan yang dibuat, sehingga menjadi sebuah keputusan,” ujarnya.
“Setelah Musprovlub sampai hari pelantikan saya meyakini bahwa tidak ada dusta di antara kami. Tapi tidak apa-apa, saya seorang olahragawan, saya atlet petarung cabor beladiri, tidak pernah mundur dalam menuju kemenangan. Artinya saya diajak perang, tapi tidak ada wasitnya seperti itu,” tambahnya.
Asrul menerangkan, hasil Musprovlub itu harusnya dilaksanakan dengan dua cara musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi musyawarah maka baru bicara voting.
“Pada Musprovlub tidak ada itu calon tunggal. Jadi saat itu forum menyepakati bahwa dua bakal calon untuk bertemu berembuk dan rembukan itu, yang kemudian disampaikan di forum dan diterima oleh semua semua anggota peserta forum. Dengan posisi komitmen Gunhar sebagai Ketum dan Sekum Asrul Indrawan, dan tidak ada bicara soal aklamasi di sini,” jelas Asrul.
“Jadi saya serahkan kepada semua cabor dan para tim sukses saya yang sudah berjibaku di arena peperangan dan sampai hari ini tetap berkomitmen teguh untuk membantu bahwa ini akan di bawa keranah yang berbeda. Harapan kita janji laki-laki itu dipegang. Semoga ini bisa menjadi pandangan untuk ketua umum KONI pusat untuk memperhatikan kondisi KONI di Sumsel. Mudah-mudahan langkah dari kawan-kawan bisa menghasilkan sesuatu dan kita berharap ini tidak terulang kembali pada kepengurusan KONI ke depan,” tegasnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum Asrul Indrawan yakni Mualimin Pardi Dahlan menegaskan, SK no.196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel masa bakti 2023 – 2027.
Dengan tiga alasan yakni pertama, bahwa keputusan ini diluar yang di kemukakan yang dihasilkan dalam Musorprovlub KONI Sumsel waktu itu. Hal itu dinilai jelas-jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 ayat 2 huruf h juncto pasal 35 ayat 2 huruf e tentang anggaran rumah tangga KONI.
Karena di situ jelas bahwa yang namanya putusan itu diambil dengan dua cara, pertama musyawarah mufakat dan dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan pemungutan suara atau voting. Jelas-jelas saat itu keputusan tentang penempatan posisi Ketum adalah Gunhar dan M Asrul Indrawan sebagai Sekum itu adalah keputusan berdasarkan hasil kesepakatan yang disahkan dalam sidang Musprovlub KONI Sumsel. Bahkan disetujui oleh seluruh anggota yang punya kedaulatan tertinggi terhadap keputusan KONI pusat.
Aasan kedua, bahwa susunan personalia yang ada ini tidak mencerminkan adanya upaya peningkatan pembinaan prestasi atlet.
“Jadi di antara banyak itu adalah orang-orang yang tidak punya kompetensi, tidak ahli pada bidangnya. Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program untuk peningkatan prestasi atlet,” tuturnya.
Kemudian sambung dia, alasan ketiga adalah ada pelanggaran-pelanggaran lain selama proses, misalnya kepanitiaan dan TPP itu tidak ada legitimasinya, SK-nya tidak ada.
“Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan maka itu bisa dikesampingkan, tapi kalau kemudian ini tetap, maka akan kami jadikan dasar alasan-alasan penolakan,” ucapnya.
Dia menuturkan, dari penolakan ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah. Ada tiga langkah dengan tuntutan, pertama, pihaknya meminta dengan baik-baik kepada KONI pusat agar mau meninjau ulang kekeliruan ini. Hal itu kan juga sudah ada dalam diktum ketiga dalam keputusan SK.
SK 196 itu bahwa berbunyi dalam hal keputusan ini terhadap kekeliruan terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. “Dalam hal ini kami tetap meminta secara baik-baik mengenai jalur, yang yang dalam bahasa hukumnya eksekutif review yaitu review dari eksekutif atas keputusan yang dianggap salah keliru. Tapi dengan catatan, selain soal menempatkan kembali soal kesepakatan posisi kepengurusan tetap, susunan kepengurusan itu betul-betul mengedepankan menempatkan orang-orang yang memang ahli pada bidangnya,” katanya.
Kedua, seiring sejalan dengan keinginan itu pihaknts akan mengambil upaya hukum, salah satunya sengketa hukum ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dasarnya juga jelas dalam pasal 41 anggaran dasar, karena materinya tentu terdapat pelanggaran-pelanggaran AD ART, termasuk juga perbedaan penafsiran.
“Gugatan yang akan kita bawa ke BAORI di Jakarta sedang kami pelajari upaya-upaya hukum lain, baik kemungkinan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam proses selama berlangsung maupun upaya-upaya ke pengadilan umum maupun pengadilan TUN,” katanya.
“Untuk diketahui sampai dengan per hari ini (29/12/23) sudah ada 41 dukungan dari cabor anggota KONI Sumsel yang menyatakan siap menyatakan mosi tidak percaya dan mendorong untuk dilaksanakan Musyawarah luar biasa,” bebernya.
Sementara itu, Mantan Ketua Harian KONI Muratara, Syapran Suprano mengatakan, proses musyawarah itu harus hasil dari panitia-panitia, kemudian selain panitia tim penjaringan tingkat PP ini harus di SK.
“Menurut informasi yang saya dapat bahwa TKPP ini tidak ada SK artinya satu bahwa TKPP (Tata Kelola Pelayanan Penunjang) itu tidak bisa mengeluarkan keputusan, sementara tugas TKPP itu adalah menyeleksi administrasi kandidat. Di dalam aturan itu sendiri bahwa kegiatan itu ada di Sumatera Selatan, artinya seluruh berkas itu seperti SKCK pengadilan dan yang lain itu harusnya dikeluarkan oleh pengadilan setempat dan Polda setempat,” katanya
“Bahkan dari Informasi yang saya dapat salah satu kandidat itu tidak menggunakan itu, kemudian verifikasi tidak dijalankan. Kalau verifikasi tidak dijalankan, artinya kesalahan administrasi sudah cukup untuk menggugurkan kandidat untuk maju. Kemudian tugas TKPP selanjutnya itu adalah mengumumkan hasil verifikasi, hasil verifikasi ini yang menyatakan diputuskan di dalam sidang di dalam rancangan keputusan sidang itu sah atau tidak untuk maju, jadi dari sini proses sudah menyalahi aturan,” katanya. (Nda)
Editor: Edi