SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap enam pelaku kasus perampokan dan pelecehan seksual terhadap korbannya yang terjadi di Kenten Laut, Banyuasin, Senin (3/5/2024).
Aksi sindikat perampokan menggunakan senjata api rakitan ini diketahui pada Minggu (26/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinsial SN (50) di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, sindikat perampokan ini berhasil diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu pelaku perampokan tersebut diketahui berada di wilayah Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.
“Setelah didalami, info tersebut hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan saat berada di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I,” ujarnya.
Kemudian lanjut Anwar, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni Ali Topan (28), warga Jalan Jepang, Sako. Muslimin (22), warga Muara Batun OKI, Rian (36), warga Jalan Pangeran Ratu, Seberang Ulu 1 Palembang.
Lalu, MGS Usman (46), warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal, dan Marwani (24), warga Pemulutan Ogan Ilir. Modusnya, tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya lima orang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman, kemudian rokok berbagai macam merk milik korban dan perhiasan emas cincin dan kalung juga satu unit Handphone,” jelasnya.
Anwar menyebut, saat melakukan aksi, korban disekap kemudian mata dan tangan dilakban oleh pelaku “Tersangka juga mengancam serta menyiram korban dengan menggunakan bahan bakar sejenis bensin. Untuk pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka yakni 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly