SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang memastikan pembangunan Incenerator segera dilaksanakan.
Hal ini lantaran proses Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) proyek pembangkit Listriknya Tenaga Sampah atau Incenerator sudah selesai.
Dimana proses PJBL ini sebelumnya terbilang lama dan membuat proses pembangunan Incenerator molor dan tertunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan pada 21 Desember 2023 telah ditandatangani perjanjian jual beli listrik antara PLN & pihak pengembang dalam hal ini PT Indogreen Power.
“Dengan ini memastikan bahwa proyek lembang incenerator akan melangkah terus dengan dukungan PLN,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Dikatakannya, dengan PJBL yang baru saja ditandatangani ada pergeseran timeline dari proyek pembangunan incenerator ini.
“Terhitung sejak penandatanganan PJBL antara PLN & PT Indogreen Power, maka dibutuhkan waktu 10 bulan untuk finansial closing-nya,” katanya.
Maka, jika dihitung waktu sekarang Desember 2023, maka paling lambat ground breaking Incenerator akan dilakukan di Oktober 2024.
“Kemudian, pabrik ini untuk uji coba/ commisioning butuh waktu 24 bulan. Maka waktu yang dibutuhkan sampai dengan operasional diperkirakan di Oktober 2026 setelah 2 tahun pembangunan,” katanya.
Mudah-mudahan, setelah proyek ini terselesaikan dan beroperasi, maka penanganan sampah skala perkotaan akan mampu diselesaikan.
“Harapan kita sampah skala kota dapat selesai dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi listrik di kota Palembang,” katanya. (Nda)
Editor: Edi